1 x 24 jam Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Tangkap Pelaku Curat

IMG-20230807-WA0080

Cilegon – Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi Pada hari Pada hari Senin, 17 Juli 2023, sekira Jam, 04.10 Wib di Gudang Rokok di daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon KOMPOL Doharon Siregar membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten bersama tim Resmob polres Cilegon berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di gudang Rokok di daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten yang terjadi Pada Pada hari Senin, 17 Juli 2023, sekira Jam, 04.10 Wib.

Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 04.10 Wib diketahui adanya pencurian barang berupa Rokok dari berbagai merk (masih di inventarisir), layar monitor dan CPU komputer, dengan cara pelaku merusak gembok pintu gerbang gudang dengan menggunakan kunci palsu,pelaku menggunakan kendaraan minibus atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih,

Sekitar : Rp.202.000.000.(Dua Ratus Dua Juta Rupiah), selanjutnya korban melapor kejadiannya ke polsek Cilegon Polres Cilegon, pada tanggal 18 Juli 2023 Jam 09.00 Wib.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Resmob Polres Cilegon Polda Banten, bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep Iwan kurniawan selanjutnya pada hari Rabu, 19 Juli 2023, Sekira jam: 02.00 Wib, Tim bergerak menuju kota Serang kemudian pelaku dapat ditangkap, dan barang bukti hasil curian serta sarana kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Cayla Abu No.Pol : B 2610 SIJ, diamankan di sekitar Serang, Selanjutnya 5 (lima) orang pelaku beserta Barang bukti, di bawa ke Mapolsek Cilegon untuk proses Penyidikan.

Ke 5 (lima) pelaku pencurian adalah :

MAP (22) warga Karang suraga Cinangka,IN (22) warga kegagalan Serang,MY ( 23) warga sentul Serang,

JN (29) taktakan serang dan AF (25) Cimuncang Kota Serang.

Barang bukti yang diamankan. berupa 9 (Sembilan) Dus Rokok berbagai merk,1 Unit layar monitor komputer merk HP.,1 Unit KBM Merk Toyota Calya Warna Abu-abu No.Pol. B-2610-SIJ, beserta kunci kontak dan STNKnya dan 1 Perangkat gembok Roling dor berikut tutup pengaman.

Atas kejadian tersebut ke 5 pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”tutup KOMPOL Doharon Siregar selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …