Kapolsek warunggunung Polres Lebak Beserta Forkopincam mendampingi Satpol PP Kabupaten Lebak Menutup Sementara Tempat Hiburan.

Lebak – Kapolsek Warunggunung beserta Forkopincam Kecamatan Warunggunung,Toga,Tomas dan tokoh Pemuda melaksanakan Pendampingan Satpol PP kabupaten Lebak Menutup Sementara Tempat hiburan Cafe Karoke yang ada diwilayah Kecamatan Warunggunung di kampung Pasir Bedil Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung.Kamis (22/09/2022).

Dengan adanya Penyelegelan tempat Cafe atau karoke ini dikarenakan pengelola telah melanggar Perda Bupati Lebak No.2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan.Ucap Arie

Kapolres Lebak Akbp Wiwin Setiawan SIK MH Melalui Kapolsek Warunggunung Kompol Arie Mulyono,SH.MA membenarkan adanya penutupan tempat karoke atau cafe yang terletak diwilayah Kecamatan Warunggunung kabupaten Lebak,Upaya tersebut untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas yang berada di wilayah Warunggunung.

Dalam kesempatan ini pula pengelola cafe dipanggil oleh Camat Warunggunung terkait beroperasi kembali tempat Tersebut,dan juga disaksikan seluruh unsur toga,Toma, Forkopincam,dan juga disaksikan upaya penyegelan permanen menggunakan las atau plat besi dipintu Masuk.Ucap arie

Warga Desa Pasirbedil pun secara terang-terangan Menolak adanya kegiatan atau aktifitas tersebut,apabila tidak ditutup maka masyarakat akan merobohkan bangunan tersebut,karena sudah menggangu lingkungan dan membuat kegaduhan dengan adanya aktifitas tersebut,dan tentunya “Arie juga menghimbau agar masyarakat jangan berbuat anarkis dan kita semua menjaga Harkamtibmas dan juga Kondusifitas.tutup Arie

About admin

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …