Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Gugat BBWSC3 Lewat PTUN Serang

Salah satu penyintas Banjir Bandng Kota Serang didampingi kuasa hukum dari LBH Pijar Harapan Rakyat, resmi melaporkan Kepala BBWSC3 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Senin, 4 Desember 2023.

Gugatan tersebut diajukan lantaran Balai Besar Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula.

Kuasa Hukum, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa Gugatan PMH oleh penguasa diajukan kepada BBWS3 oleh karena berdasarkan Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 menyatakan BBWSC3 merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kementerian PUPR yang memiliki legitimasi untuk mengelola dan merawat bendungan Sindangheula.

“Mewakili kepentingan salah satu penyintas banjir Serang ini, LBH Pijar Harapan Rakyat sebelum mengajukan gugatan di PTUN telah mengajukan surat atas keberatan administratif pada tanggal 12 Oktober 2023 kepada BBWSC3,” ujar Direkur LBH Pijar Hrapan Rakyat.

Pihaknya juga mengajukan banding administratif pada tanggal 2 November 2023 kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tetapi kedua surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi.

Oleh karena surat keberatan dan banding tidak ditanggapi, lanjut Rizal, sesuai dengan prosedural peraturan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Penyintas Banjir mengajukan gugatan ke PTUN Serang.

“BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula,” tuturnya.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …